Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada sejumlah lokasi di Kepulauan Kabupaten Meranti, hari ini (10/4). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil.
"Benar, hari ini (10/4) tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Senin (10/4).
Ali menjelaskan, sejumlah lokasi yang digeledah meliputi sejumlah gedung kantor Pemkab Meranti hingga rumah dinas.
"Antara lain kantor bupati, kantor sekda, rumah dinas jabatan bupati dan rumah dinas Kepala BPKAD," ujar Ali.
Disampaikan Ali, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Perkembangan terkait hasil penggeledahan akan disampaikan lebih lanjut.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam upaya tersebut, penyidik mengamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar yang kini disita sebagai bukti permulaan pada perkara ini.
Diketahui, Muhammad Adil terjerat tiga perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Kemudian, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Perkara ini juga menjerat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa, sebagai tersangka. Ketiganya kini mendekam di rumah tahanan KPK hingga 26 April 2023.
Sebagai bukti awal, KPK menduga Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik.